PENERAPAN ASAS KESALAHAN SEBAGAI DASAR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

Haris Yudhianto

Abstract


Pada dasarnya hukum pidana Indonesia (KUHP) menganut asas kesalahan dalam mempertanggungjawabkan seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana. Namun dalam perkembangannya yang mengikuti perkembangan dunia (globalisasi), perkembangan masyarakat dalam bidang teknologi (komputer), bidang ekonomi, bidang perdagangan maupun bidang-bidang kehidupan yang lain maka memaksa semua negara di dunia untuk juga selalu melakukan pembaruan dalam berbagai sektor bidang kehidupan termasuk tentunya pembaruan dalam bidang hukum pidana. Dalam hukum pidana di negara-negara modern, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada seseorang, meskipun orang itu tidak mempunyai kesalahan sama sekali. Bahkan di negara-negara yang menganut sistem hukum kebiasaan (Common Law System) bukan hanya orang yang menjadi subyek hukum dalam hukum pidana tetapi juga korporasi bisa menjadi subyek hukum dalam hukum pidana, karenanya korporasi juga harus mempunyai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan kejahatan

Full Text:

PDF

References


Ali, Machrus. 2008 Kejahatan Korporasi Kajian Relevansi Tindakan bagi Penanggulangan Kejahatan korporasi, Arti Bumi Intaran, Yogyakarta.

Arief, Barda Nawawi. , 2002. Sari kuliah Perbandingan Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Atmasasmita, Romli, 2000. Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung

Asshidiqi, Jimly. 1995. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung.

Farid, A. Zainal Abidin. 1962. Asas-asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasan tentang Delik-Delik Khusus, Prapantja, Jakarta.

Hanafi, 2000. Kejahatan Korporasi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Hetrik, Hamzah. 1996, Asas Pertanggungjawaban Korporasi

dalam Hukum Pidana Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005. Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.

Moeljatno, 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

________________, dan Dwidja Priyatna, 1991. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Hukum, Bandung

Priyatna, Dwija. 2004. Kebijakan Legieslatief Tentang Sistem Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia CV Utomo Bandung

Rahardjo, Satjipto. 1986. Ilmu Hukum, Alumni Bandung.

Saleh, Roeslan., 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana : Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana , Aksara Baru, Jakarta.

Sahetapy, J.E. 1994. Kejahatan Korporasi. Eresco, Bandung.

Setiyono, 1999. Perkembangan Pengaturan Korporasi sebagai Subyek Tindak Pidana, Pandecta Malang.

________________, 2004. Kejahatan Korporasi Analisa Viktimologi dan Pertnggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, Pandecta Malang.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

W.J.S. Poerwadarminta, 1954, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Perpustakaan Perguruan Kementerian P.P.Dan K, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.